Kapuas – Program TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 yang digawangi oleh Kodim 1011/Kuala Kapuas kini memasuki tahap konstruksi untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berlokasi di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur. Pada hari Senin (27/7/2026), tim Satgas bersama dengan warga setempat resmi memulai proses penancapan pondasi untuk RTLH milik Ibu Rini yang menjadi sasaran ke-5 dalam program tersebut.
Proses penancapan pondasi ini merupakan langkah awal yang krusial, sebagai faktor penentu akan kokohnya dan stabilitas bangunan yang kelak akan didirikan. Dengan pondasi yang kuat, diharapkan rumah ini dapat bertahan dalam berbagai kondisi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi penghuninya.
Seluruh personel Satgas bekerja sama dengan masyarakat lokal melakukan persiapan titik-titik pondasi, memposisikan tongkat, serta melakukan pengecekan agar seluruh elemen terpasang dengan akurat sesuai spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya. Kejelian dan ketelitian dalam tahap ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan selanjutnya memiliki kualitas yang baik.
Dengan adanya program TMMD Reguler Ke-129, diharapkan pembangunan RTLH ini dapat segera rampung, sehingga Ibu Rini serta keluarganya dapat segera menikmati tempat tinggal yang lebih layak dan nyaman, sesuai harapan dan tujuan dari program ini.
