Kapuas – Kerjasama antara Satgas TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 dari Kodim 1011/Kuala Kapuas dengan masyarakat setempat terlihat jelas dalam pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) milik Ibu Rini yang berlokasi di Desa Bandar Raya. Pada hari Senin, 27 Juli 2026, kegiatan yang dilakukan adalah penancapan pondasi, yang menjadi langkah awal dalam proses pembangunan rumah tersebut.
Kegiatan ini dilakukan dengan prinsip gotong royong, di mana terdapat pembagian tugas antara anggota Satgas dan masyarakat. Hal ini bertujuan agar proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Pondasi menjadi bagian krusial dalam pembangunan rumah, karena kualitas pondasi akan mempengaruhi kekuatan dan ketahanan bangunan di tahap-tahap konstruksi berikutnya. Oleh karena itu, perhatian yang lebih diberikan pada tahapan ini menjadi sangat penting.
Melalui program TMMD Reguler Ke-129, Kodim 1011/Kuala Kapuas menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan hunian yang nyaman dan layak huni. Selain itu, program ini juga berupaya mendorong pembangunan di daerah pedesaan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
