BANGLI – Dalam rangka Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026, Kodim 1626/Bangli mengadakan penyuluhan hukum di Balai Banjar Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, pada Rabu (22/7/2026). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai pembicara, Kejaksaan Negeri Bangli diwakili oleh I Dewa Gede Putra Awatara, S.H., M.H., yang menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban setiap individu sebagai warga negara. Ia juga menekankan betapa pentingnya menyelesaikan setiap permasalahan dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Sekaa Teruna Teruni (STT). Antusiasme peserta terlihat jelas, terutama saat sesi diskusi interaktif di mana mereka mengajukan berbagai pertanyaan terkait isu hukum yang sering dihadapi.
Letkol Inf Yugi Prastawa, S.I.P., M.I.P., selaku Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1626/Bangli, menegaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya terfokus pada aspek fisik, melainkan juga mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Melalui TMMD, kami berusaha membangun dalam banyak aspek, termasuk pendidikan hukum, agar masyarakat Desa Sekardadi lebih memahami dan menjunjung tinggi kesadaran hukum,” tandasnya. Diharapkan, melalui kegiatan ini, warga dapat lebih taat hukum dan mendukung terbentuknya lingkungan yang teratur, adil, dan harmonis.
