KAPUAS – Proses rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 oleh Kodim 1011/Kuala Kapuas kini telah memasuki tahap awal pembangunan untuk rumah Ibu Wahida (55) yang terletak di Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (17/7/2026), dan diawali dengan langkah pembongkaran bangunan lama.
Pembongkaran yang dilakukan menjadi langkah pertama untuk pembangunan hunian baru yang dirancang dengan lebih baik, guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi penghuninya. Dengan fondasi yang lebih kokoh, diharapkan rumah baru ini dapat memenuhi standar layak huni bagi Ibu Wahida dan keluarganya.
Setelah berhasil menyelesaikan proses pembongkaran, Satgas TMMD akan segera melanjutkan dengan tahapan berikutnya, berupa penyiapan pondasi dan pembangunan struktur rumah secara bertahap, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai jadwal.
Dansatgas TMMD Ke-129 menegaskan bahwa salah satu fokus utama dari program ini adalah rehabilitasi RTLH sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami bekerja dengan semangat bersama masyarakat, dan berharap pembangunan rumah Ibu Wahida dapat diselesaikan tepat waktu demi kebaikan keluarganya,
